PENDIRIAN PT PERSEROAN

Pendirian PT Perseroan

  • PT. XXX
    Nomor :
    Pada hari ini,
    .
    .
    -Berhadapan dengan saya,
    Notaris di Kota Administrasi Jakarta —
    Timur, dengan wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah dalam —
    Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh —
    saksi-saksi yang telah saya, Notaris, kenal dan akan disebut —
    pada bagian akhir akta ini : ———————————-
    1. ABC
    2. DEF
    -Para penghadap telah saya, Notaris, kenal. ——————-
    -Para penghadap tersebut dengan ini menerangan bahwa dengan —
    tidak mengurangi izin dari yang berwenang, telah setuju dan —
    sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan ———
    terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam –
    akta pendirian ini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan —
    “Anggaran Dasar”) sebagai berikut : —————————

    ——————- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————–
    —————————- Pasal 1 ————————–
    1. Perseroan terbatas ini bernama : —————————
    —————- PT. XXX —————-
    (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat ——
    dengan “Perseroan”), berkedudukan di
    2. Perseroan dapat membuka Kantor Cabang atau Kantor ———-
    Perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik —
    Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan ——
    persetujuan dari Dewan Komisaris. ————————–
    ————— JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ————-
    —————————- Pasal 2 ————————–
    Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. ——–
    ———— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ———–
    —————————- Pasal 3 ————————–
    1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah : ————————
    perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, percetakan, –
    pertanian, perbengkelan dan pengangkutan darat. ————
    2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan ——-
    dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ——–
    a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, ——–
    termasuk ekspor dan impor (trading), dagang antar ——-
    pulau (interinsulair), antar daerah dan lokal, dengan —
    segala macam barang yang dapat diperdagangkan, terutama –
    alat-alat elektronik, alat-alat telekomunikasi, ———
    barang-barang hasil percetakan, baik untuk perhitungan —
    sendiri maupun untuk perhitungan orang lain atau badan —
    hukum lain atas dasar komisi atau secara amanat, ——–
    bertindak sebagai leveransir, grosir, distributor, ——
    komisioner, supplier, waralaba, perwakilan/peragenan —-
    dari perusahaan-perusahaan dan/atau badan hukum lain, —
    baik dari dalam maupun dari luar negeri; —————-
    b. Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pada umumnya, —-
    terutama jasa konsultan manajemen, bisnis dan ———–
    administrasi, jasa piranti lunak dan keras, jasa ——–
    periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran, —–
    kecuali jasa di bidang hukum dan pajak; —————–
    c. Menjalankan usaha dalam bidang pemborongan bangunan —–
    dan kontraktor umum (general contractor), baik ———-
    sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara ——-
    pembuatan rumah-rumah, gedung-gedung, jalan-jalan, ——
    jembatan-jembatan, pengairan (irigasi) dan lain ———
    sebagainya serta pemasangan instalasi-instalasi listrik –
    dan mekanikal, diesel, air minum, gas dan telekomunikasi;
    d. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada ——-
    umumnya; ————————————————
    e. Menjalankan usaha dalam bidang percetakan, penjilidan, —
    penerbitan buku-buku, memperdayakan hasil-hasil dari —-
    penerbitan, desain, cetak grafis dan offset; ————
    f. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian yang meliputi —
    agroindustri, industri pertanian, agrobisnis, ———–
    peternakan, perikanan darat/laut & pertambakan, ———
    kehutanan dan perkebunan; ——————————-
    g. Menjalankan usaha dalam bidang perbengkelan, meliputi —
    perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, pemasangan dan —
    penjualan asesoris kendaraan serta showroom kendaraan; —
    h. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan darat. ——
    ————————— M O D A L ————————-
    —————————- Pasal 4 ————————–
    1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp…………………….,
    terbagi atas ……………… saham, masing-masing saham –
    bernilai nominal sebesar Rp……………………………
    2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetorkan –
    sebanyak …. % (………….. persen) atau sejumlah ……
    saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp…………
    oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan —-
    rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada —–
    akhir akta ini. ——————————————–
    3. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh ——
    Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan ——–
    persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. ———————
    -Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar —-
    Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk ———
    mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan ——–
    dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal —–
    penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham ——-
    berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham ——-
    yang mereka miliki (proporsional) baik terhadap saham ——
    yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang —–
    tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. —————–
    -Jika setelah lewat jangka waktu penawaran 14 (empat ——-
    belas) hari tersebut, ternyata masih ada sisa saham ——–
    yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan —
    sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. ——————-
    ————————— S A H A M ————————-
    —————————- Pasal 5 ————————–
    1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham —
    atas nama. ————————————————-
    2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham ——-
    hanyalah Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum ——-
    Indonesia. ————————————————-
    3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ————
    4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, ———
    pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan —
    atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan. ————–
    5. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat ——
    saham diberi sehelai surat saham. ————————–
    6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti ——-
    pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh ——
    seorang pemegang saham. ————————————
    7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya : —-
    a. Nama dan alamat pemegang saham; ————————-
    b. Nomor surat saham; ————————————–
    c. Nilai nominal saham; ————————————
    d. Tanggal pengeluaran surat saham. ————————
    8. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus ———
    dicantumkan : ———————————————-
    a. Nama dan alamat pemegang saham; ————————-
    b. Nomor surat kolektif saham; —————————–
    c. Nomor surat saham dan jumlah saham; ———————
    d. Nilai nominal saham; ————————————
    e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. —————
    9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani —
    oleh Direksi. ———————————————-
    ——————— PENGGANTI SURAT SAHAM ——————-
    —————————- Pasal 6 ————————–
    1. Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas ——
    permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi ————-
    mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham —-
    yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan —-
    kembali kepada Direksi. ————————————
    2. Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ——-
    dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk —–
    dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. —–
    3. Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang ——-
    berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti –
    setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup –
    dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh —-
    Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ——————
    4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat ———–
    saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi —
    terhadap Perseroan. —————————————-
    5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat ——
    saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang ——-
    berkepentingan. ——————————————–
    6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), —-
    ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mutatis-mutandis berlaku —
    bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. ———–
    ——————– PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM —————-
    —————————- Pasal 7 ————————–
    1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan akta ———-
    pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan —
    dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah. ——-
    2. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, —–
    harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham —–
    lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan —
    dan memberitahukan kepada direksi secara tertulis ———-
    tentang penawaran tersebut. ——————————–
    3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan ——-
    dari instansi yang berwenang, jika peraturan —————
    perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ————–
    4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai ——
    dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, ——–
    pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ————-
    5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain ———
    saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia ——
    atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu ——–
    1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut wajib ——-
    memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara ———-
    Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan —–
    Anggaran Dasar. ——————————————–
    ——————- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM —————–
    —————————- Pasal 8 ————————–
    1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS —-
    adalah : —————————————————
    a. RUPS tahunan; ——————————————-
    b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut —–
    juga RUPS Luar Biasa. ———————————–
    2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, —-
    yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan —–
    tegas ditentukan lain. ————————————-
    3. Dalam RUPS Tahunan : —————————————
    a. Direksi menyampaikan : ———————————-
    — laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan ——-
    Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; ———–
    — laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; —-
    b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai —-
    saldo laba yang positif. ——————————–
    c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan —
    sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan —–
    anggaran dasar. —————————————–
    4. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan ———
    Keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan —-
    dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota —-
    Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan ————
    pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku ———
    yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam ——–
    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. ———————-
    5. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu ——–
    berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan —-
    mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud —-
    pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan —-
    peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. ———
    ———— TEMPAT PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ————-
    —————————- Pasal 9 ————————–
    1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan. —————
    2. RUPS dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan terlebih —-
    dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat —-
    dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. ——————-
    3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari —
    sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan –
    tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ————-
    4. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. ————————-
    5. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena ——
    sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ——
    ketiga RUPS dipimpin oleh Wakil Direktur Utama. ————
    6. Jika Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena-
    sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ——
    ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ——
    ditunjuk oleh Direktur Utama atau wakil Direktur Utama. —-
    7. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena —-
    sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ——
    ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota ———–
    Dewan Komisaris. ——————————————-
    8. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau ——–
    berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu ———–
    dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh ———
    seorang yang dipilih oleh dan di antara mereka yang ——–
    hadir dalam rapat. —————————————–
    ————– KUORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RUPS ———–
    —————————- Pasal 10 ————————-
    1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran ———-
    sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang ——–
    Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ————————-
    2. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan ——
    surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai ——
    hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS ———-
    menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham —-
    yang hadir dalam RUPS. ————————————-
    3. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada —
    dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ——
    dikeluarkan dalam RUPS. ————————————
    4. RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah ——
    untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah —-
    suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan —
    dalam Undang-Undang. —————————————
    5. -Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah —-
    tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan seluruh pemegang —
    saham telah diberitahu secara tertulis dan seluruh ———
    pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang —
    diajukan secara tertulis dengan menandatangani ————-
    persetujuan tersebut; ————————————–
    -Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai —–
    kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan —-
    sah dalam RUPS. ——————————————–
    ————————– D I R E K S I ———————-
    —————————- Pasal 11 ————————-
    1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi. —————-
    2. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang —-
    di antaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ——–
    3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, —
    untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi —
    hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya ——
    sewaktu-waktu. ———————————————
    4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih —-
    atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka ——-
    waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus —-
    diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi —
    lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan ——
    perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ———————
    5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota ———
    Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh ——
    anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat ———–
    Dewan Komisaris. ——————————————-
    6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya —
    dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan —–
    paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal ———
    pengunduran dirinya. —————————————
    7. Jabatan anggota Direksi berakhir jika : ——————–
    a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (6); —–
    b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan —————
    perundang-undangan; ————————————-
    c. meninggal dunia; —————————————-
    d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum ———-      Pemegang Saham. —————————————–
    ——————- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI —————-
    —————————- Pasal 12 ————————-
    1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar —–
    Pengadilan tentang segala hal dalam segala kejadian, ——-
    mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain ——–
    dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, ——-
    baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, ——–
    akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : —————-
    a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan ——
    (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank); ——
    b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada ————
    perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; —-
    -harus dengan persetujuan Dewan Komisaris. —————–
    2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk —–
    dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ———
    b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan —
    karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan —
    kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi ——-
    lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas —
    nama Direksi serta mewakili Perseroan. ——————
    ————————– RAPAT DIREKSI ———————-
    —————————- Pasal 13 ————————-
    1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap ——-
    waktu apabila dipandang perlu : —————————-
    a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; —————-
    b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih ——–
    anggota Dewan Komisaris; ——————————–
    c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau ——-
    lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 —-    
    (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh ——-
    saham dengan hak suara. ———————————
    2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi —–
    yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi ———-
    menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini. ————-
    3. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat —
    atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap —
    anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat –
    3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak ———
    memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. ——-
    4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, —–
    waktu dan tempat rapat. ————————————
    5. -Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan ——
    atau di tempat kegiatan usaha Perseroan. ——————-
    -Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, ——–
    panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan ——-
    dan rapat Direksi dapat diadakan di manapun juga dan ——-
    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ———-
    6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan dalam hal —
    Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang —–
    tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi —
    dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh —-
    dan dari antara anggota Direksi yang hadir. —————-
    7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat ———
    Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan —–
    surat kuasa. ———————————————–
    8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan —-
    yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari —
    jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. —-
    9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan ———-
    musyawarah untuk mufakat. ———————————-
    -Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan ——
    pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit —
    lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang ——-
    dikeluarkan dalam rapat. ———————————–
    10.Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju ————
    berimbang, Ketua Rapat direksi yang akan menentukan. ——-
    11.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan —
    1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk ——–
    setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. ———–
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan —
    surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ——
    pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ——–
    secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain ——-
    tanpa ada keberatan dari yang hadir. ——————–
    c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak —-
    dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta —–
    tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ——-
    dikeluarkan. ——————————————–
    12.-Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa —–
    mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan semua ———–
    anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan ——-
    semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai ——
    usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani —
    persetujuan tersebut. ————————————–
    -Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai —–
    kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan —-
    sah dalam Rapat Direksi. ———————————–
    ————————- DEWAN KOMISARIS ———————
    —————————- Pasal 14 ————————-
    1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota —-
    Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang ——-
    anggota Dewan Komisaris, maka seorang di antaranya dapat —
    diangkat sebagai Komisaris Utama. ————————–
    2. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris ——–
    adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan —
    hukum, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang —
    Perseroan Terbatas, dengan tidak mengurangi kemungkinan —-
    instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan ——
    tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. ———
    3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang —
    Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak ——-
    mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk ————-
    memberhentikan sewaktu-waktu. ——————————
    4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris ——
    lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ——-
    setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat —
    Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan ——
    memperhatikan ketentuan ayat (2) Pasal ini. —————-
    5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan ——–
    diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara ———-
    tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan ———
    sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal —-
    pengunduran dirinya. —————————————
    6. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : ———
    a. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (5) ——
    pasal ini; ———————————————-
    b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan ——
    yang berlaku; ——————————————-
    c. meninggal dunia, dan; ———————————–
    d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —————
    ————– TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ————-
    —————————- Pasal 15 ————————-
    1. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor ——–
    Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau ——–
    tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh ——
    Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat ——
    dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan —
    uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui ——-
    segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ——–
    2. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan —
    penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh ———
    Dewan Komisaris. ——————————————-
    3. -Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara —
    dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi —
    maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk ——
    mengurus Perseroan. —————————————-
    -Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk ———–
    memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih —
    di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan —-
    Komisaris. ————————————————-
    4. Dalam hal hanya ada seorang Dewan Komisaris, segala ——–
    tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama —
    atau anggota Dewan Komisaris dalam anggaran dasar ini ——
    berlaku pula baginya. ————————————–
    ——————— RAPAT DEWAN KOMISARIS ——————-
    —————————- Pasal 16 ————————-
    -Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis ——–
    mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. ——————
    ——– RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ——–
    —————————- Pasal 17 ————————-
    1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga ——–
    anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk —-
    mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. ———-
    2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus —–
    disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum —–
    dimulainya tahun buku yang akan datang. ——————–
    3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) ——–
    Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ———
    Desember dan pada akhir bulan Desember setiap tahun, ——-
    buku Perseroan ditutup. ————————————
    4. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya ——–
    di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para ——–
    pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan ———–
    RUPS Tahunan. ———————————————-
    ————- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN ———–
    —————————- Pasal 18 ————————-
    1. Laba bersih perseroan dalam satu tahun buku seperti ——–
    tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang ——
    telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo ——-
    laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya ——-
    yang ditentukan oleh RUPS tersebut. ————————
    2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku ———–
    menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana —
    cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan ———
    dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun —–
    buku selanjutnya perseroan dianggap tidak mendapat laba —-
    selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam ———
    perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ——
    ———————- PENGGUNAAN CADANGAN ——————–
    —————————- Pasal 19 ————————-
    1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai —–
    mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ———
    ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk —–
    menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. —
    2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 % ————
    (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah ——
    kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ———–
    3. Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ——
    dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan ———-
    cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ———–
    penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola —-
    oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan —
    Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris —-
    dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar ——–
    memperoleh laba. ——————————————-
    ———————– KETENTUAN PENUTUP ———————
    —————————- Pasal 20 ————————-
    -Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam ——
    Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS. —————
    -Akhirnya, para penghadap tersebut menerangkan bahwa : ——–
    1. Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor —–
    penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan sejumlah —–
    ………………….. saham atau seluruhnya dengan ——-
    nilai nominal sebesar Rp………………………………
    oleh para pemegang saham : ———————————
    a. ABC —————————————————–
    sebanyak …… saham ———————————–
    dengan nilai nominal ————————————
    seluruhnya sebesar —————— Rp……………..
    (……………….. ———————————–
    rupiah) ————————————————-
    b. DEF —————————————————–
    sebanyak …… saham ———————————–
    dengan nilai nominal ————————————
    seluruhnya sebesar —————— Rp……………..
    (……………….. ———————————–
    rupiah) ————————————————-
    -Jumlah seluruhnya —————————————–
    sebanyak ………. saham ———————————-
    dengan nilai nominal —————————————
    seluruhnya sebesar ——————– Rp……………..
    (………………….. ———————————–
    rupiah) —————————————————-
    2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 ——
    Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan ———
    Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : ——
    -Direktur        :
    -Komisaris       :
    -Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut –
    telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. ——-
    -Direksi dan
    baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk —-
    memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, guna untuk ——-
    memohon pengesahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum —-
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat ———-
    pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun —
    juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, —-
    untuk keperluan tersebut memilih tempat kedudukan, mengajukan –
    dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lain yang —–
    diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan. ————-
    ——————– DEMIKIANLAH AKTA INI ———————-

 

Jalan Raya Jatwaringin No. 25 Jakarta Timur ( Depan Swalayan Naga Pangkalan Jati)
Telp 021- 8482158 Hp/wa : 08111894772 
© 2016 All Rights Reserved | Design by Pendirian PT PMA