PENDIRIAN PT PMA

Syarat Pendirian PT PMA
Pendirian perusahaan PMA
di Indonesia dilakukan melalui investasi asing dan tunduk pada persyaratan khusus pendirian perusahaan. Invetasi asing oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) diartikan sebagai kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan bisnis di Indonesia (termasuk pendirian perusahaan).

Investasi asing tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing 100% (yang tunduk pada beberapa pembatasan) atau sebagian modal dalam negeri. Investor asing dapat berupa warga negara asing, perusahaan asing atau instansi pemerintah asing.Biaya Pendirian PMA : Rp. 15.000.000,-

Syarat Pendiri PMA

Anda membutuhkan Akta Perusahaan / Akta Pendirian PT

Mau Bikin Perusahaan Mendirikan Usaha / Pembuatan PT / Perusahaan Baru / Mendirikan Perusahaan?, atau membutuhkanakta pendirian PT,
bisa langsung ke Kantor Notaris Jakarta

 

 

 

Jalan Raya Jatwaringin No. 25 Jakarta Timur ( Depan Swalayan Naga Pangkalan Jati)
Telp 021- 8482158 Hp/wa : 08111894772 
© 2016 All Rights Reserved | Design by Pendirian PT PMA