API perusahaan lokal
Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012


Syarat pengurusan angka pengenal importir:

 
  • Fotocopy KTP Direktur Penanggung Jawab.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Menkum & HAM RI.
  • Fotocopy Akta perubahan-perubahannya dan SK/SP Menkum & HAM RI.
  • Asli Surat Keterangan Domisili dan fotocopy Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh kelurahan.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy NPWP Direktur Penanggung Jawab.
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotocopy PBB/surat Sewa-Menyewa (minimal 2 tahun ).
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  • Surat Kuasa dan  Kop Surat.
  • Lokasi kantor siap disurvey.

 

Biaya pengurusan angka pengenal importir: Rp. 7.000.000.
Proses 7 s/d 14 hari kerja dari berkas lengkap.

API perusahaan PMA

Syarat pengurusan :

 
  • Fotocopy KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA) Direktur Penanggung Jawab.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Menkum & HAM RI.
  • Fotocopy Akta perubahan-perubahannya dan SK/SP Menkum & HAM RI.
  • Asli Surat Keterangan Domisili dan fotocopy Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir oleh kelurahan.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Surat Kuasa Direksi apabila penandatanganan dokumen impor bukan oleh Direksi (draft dibuatkan oleh kami).
  • Fotocopy IMTA bagi tenaga kerja asing penanda tangan dokumen impor.
  • Fotocopy Izin Prinsip dari BKPM.
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotocopy PBB/surat Sewa-Menyewa (minimal 2 tahun).
  • Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • LKPM periode terakhir.
  • Fotocopy UUG/ HO.

 

Biaya Rp. 5.000.000.
Proses : 7 hari kerja dari berkas lengkap.


 

 

Jalan Raya Jatwaringin No. 25 Jakarta Timur ( Depan Swalayan Naga Pangkalan Jati)
Telp 021- 8482158 Hp/wa : 08111377756 
© 2016 All Rights Reserved | Design by Pendirian PT PMA