Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) atau biasa disebut CV adalah persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu/pesero yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

 

Dari definisi tersebut, CV didirikan oleh minimal 2 orang, di mana yang satu bertindak sebagai pesero aktif atau pesero komplementer dan satu lagi bertindak sebagai pesero pasif atau pesero komanditer.

 

Pesero aktif atau pesero komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan pengikatan dengan pihak ketiga serta bertanggung jawab penuh atas semua utang piutang perusahaan. Pesero aktif atau pesero komplementer ini disebut juga Direktur.

 

Pesero pasif atau pesero komanditer adalah sekutu yang hanya memasukkan modal ke dalam perusahaan, tidak turut campur dalam operasional perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ia masukkan. Apabila dilanggar maka ia harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sebagaimana halnya tanggung jawab pesero aktif atau pesero komplementer.


Tugas Pesero Aktif (Direktur) :

 
  • Mengurus perusahaan.

  • Melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

  • Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

 

Tugas Pesero Pasif (Pesero Komanditer)

 
  • Berhak menerima keuntungan.

  • Menyerahkan uang atau benda atau tenaga sebagai modal ke dalam perusahaan.

  • Tanggung jawabnya hanya sebesar modal yang ia masukkan ke dalam perusahaan.

  • Tidak boleh ikut campur dalam tugas sekutu aktif.

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Karena CV memiliki kekayaan yang tidak terpisah dari kekayaan para pendirinya, sehingga pesero aktif bertanggung jawab secara tanggung renteng dan pesero pasif hanya sebatas modal yang ia masukkan.

 

Syarat Pendirian CV :

 
  • Pendiri minimal 2 orang yang terdiri dari Direktur minimal 1 orang dan Pesero Komanditer minimal 1 orang.

  • Fotokopi KTP para pendiri.

  • NPWP Direktur.

  • Pas foto Direktur berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

  • Surat keterangan domisili gedung.

  • Perjanjian sewa kantor apabila status kantor adalah sewa atau fotokopi sertifikat tanah apabila status kantor adalah milik sendiri.

 

Dokumen yang diperoleh : 

 
  • Akta Pendirian.

  • Izin Lokasi.

  • NPWP dan SKT Pajak.

  • Pengesahan Pengadilan Negeri.

  • Izin Usaha.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan.

 

Biaya Pendirian CV :  Biaya Rp.5.500.000,00

Proses Pendirian CV :  3 Minggu s/d 4 minggu dari berkas lengkap

 

Jalan Raya Jatwaringin No. 25 Jakarta Timur ( Depan Swalayan Naga Pangkalan Jati)
Telp 021- 8482158 Hp/wa : 08111377756 
© 2016 All Rights Reserved | Design by Pendirian PT PMA