PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung (akuisisi). Kami sebagai Konsultan pengurusan surat – surat perijinan yang terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Indonesia.
Dasar Hukum Pendirian PMA : |
|
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
-
Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang penanaman Modal.
-
Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
-
Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal.
-
Peraturan Kepala BKPM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal.
-
Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
|
Syarat Pendirikan PMA: |
|
-
Nama PT minimal 3 kata dan tidak terdiri dari rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
-
Pendiri minimal 2 pihak, baik perorangan maupun badan hukum.
-
Ada pihak asing.
-
Fotocopy Passport bagi pemegang saham WNA dan alamat negara asalnya.
-
Fotocopy Article of Association bagi badan hukum asing.
-
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi bagi pemegang saham WNI.
-
Akta Pendirian dan akta-akta perubahan, SK Pengesahan dan perubahan-perubahannya, bagi badan hukum Indonesia.
-
Keterangan domisili dari pengelola gedung (jika beralamat di gedung) dan perjanjian sewa kantor.
|
Dokumen yang dihasilkan : |
|
-
Pesan Nama PT. PMA di Kementerian Hukum dan HAM
-
Izin usaha dari OSS
-
Akte pendirian PT. PMA
-
Izin Lokasi
-
NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar Pajak) PT. PMA
-
SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
|
Biaya Pendirian PMA :
Biaya : Rp. 7.500.000,-
Proses Pendirian PMA : 3 Minggu s/d 4 minggu
|
|
|